Sasaran Mutu

 Sasaran Mutu

  1. Melakukan proses sertifikasi
  2. Menambah jumlah asesor kompetensi
  3. Memelihara kompetensi para asesor kompetensi
  4. Mengembangkan skema sertifikasi baru

5.    Mengembangkan Materi Uji Kompetensi (MUK)

  1. Memverifikasi TUK yang sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi sesuai Pedoman BNSP
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan asosiasi industri, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi lain.

© ‧ lsp. All rights reserved.